Sabtu, 21 November 2015, sejumlah 61 Ahli Madya Gizi (Amd. Gizi) yang terdiri dari 53 lulusan D3 Program Studi Ilmu Gizi UMS dan 8 peserta dari instansi luar UMS mengikuti Uji Kompetensi Nasional yang diselenggarakan oleh Prodi Ilmu Gizi UMS bekerjasama dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Ahli Gizi (PERSAGI) Jawa Tengah. Uji kompetensi dilaksanakan dalam bentuk ujian tulis dengan 150 soal pilihan ganda, dengan waktu mengerjakan 150 menit. Soal yang diujikan terdiri dari 7 area kompetensi utama Ahli Madya Gizi yang meliputi 1) Landasan Ilmiah Ilmu Gizi, 2) Asuhan Gizi Individu dan Kelompok, 3) Manajemen Program dan Pelayanan Pangan dan Gizi, 4) Manajemen Sistem Peyelenggaraan Makanan, 5) Etika Moral dan Profesionalisme Gizi, 6) Komunikatif Efektif dan 7) Penelitian Terapan. Dari hasil ujian utama, 81.9% dinyatakan lulus dan sisanya harus mengikuti ujian ulang 1. Dari sejumlah 11 peserta yang mengikuti ujian ulang 1 pada akhirnya dinyatakan lulus dengan nilai rata-rata 73,5.
Lulus uji kompetensi merupakan syarat untuk mendapatkan sertifikat kompetensi. Sertifikat kompetensi tersebut menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) yang harus dimiliki oleh mahasiswa lulusan gizi, terutama ahli madya gizi yang ingin bekerja di bidang pelayanan kesehatan terkait dengan gizi seperti rumah sakit, puskesmas dan dinas kesehatan dan instansi pemerintah. Ahli gizi di bidang pelayanan kesehatan tersebut memiliki peranan yang sangat penting, karena kompetensi seorang ahli gizi tidak hanya ahli di bidang gizi klinik, namun juga di bidang gizi masyarakat dan food service. Sehingga dimanapun ahli gizi mengabdikan diri, mereka bisa menggunakan kemampuan sesuai dengan ilmu dan kompetensi mereka. Surat tanda registrasi yang diperoleh dari uji kompetensi berlaku selama 5 tahun