Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
Menindaklanjuti Surat Rektor UMS Nomor 359/A.2-II/BR/IV/2021 perihal Tindak Lanjut PIN (Penomoran Ijazah Nasional) dan Pembenahan Data PD-DIKTI, maka untuk mahasiswa yang telah melewati masa studi maksimal atau dalam batas studi tidak mampu menyelesaikan beban studinya sebagaimana ketentuan SN-DIKTI (Standar Nasional Pendidikan Tinggi) diberikan kesempatan untuk melakukan Pembaharuan Masa Studi (PMS).
2 Pembaharuan Masa Studi (PMS) 2020-2021-dikompresi_compressed (1)Adapun ketentuan teknis untuk PMS dapat dilihat pada link berikut: unduh