
Program Studi Ilmu Gizi FIK UMS menginformasikan kepada seluruh mahasiswa bahwa pengajuan kelayakan etik (ethical clearance) kini wajib dilakukan bagi semua bentuk kegiatan penelitian yang melibatkan data manusia, baik dalam bentuk tugas akhir, publikasi ilmiah, maupun riset mandiri lainnya. Kebijakan ini berlaku untuk mahasiswa aktif, dosen internal, serta peneliti eksternal yang melakukan riset di lingkungan Fakultas Ilmu Kesehatan. Permohonan kelayakan etik diajukan melalui Komisi Etik Penelitian Kedokteran/ KEPK-FIK UMS secara daring melalui laman resmi: [https://sim-epk.fik.ums.ac.id](https://sim-epk.fik.ums.ac.id).
Dalam proses pengajuan, mahasiswa wajib menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, antara lain: formulir protokol penelitian yang telah ditandatangani pembimbing, surat pernyataan kesediaan partisipan, informed consent, dan self-assessment etik yang dapat diunduh melalui laman sistem KEPK. Prosedur pengajuan disarankan dilakukan minimal 2–3 minggu sebelum pengambilan data, guna mengantisipasi proses telaah dan revisi oleh reviewer KEPK. Mahasiswa juga diimbau untuk berkonsultasi aktif dengan dosen pembimbing selama penyusunan protokol agar memenuhi prinsip-prinsip etis dan teknis penelitian yang berlaku.
Dengan diberlakukannya ketentuan ini, Program Studi berharap seluruh mahasiswa dapat menjalankan penelitian secara bertanggung jawab dan profesional, serta memastikan perlindungan hak partisipan sesuai standar etika akademik dan regulasi nasional. Informasi teknis dan alur pengajuan lebih lanjut dapat diakses melalui sistem KEPK atau melalui pendampingan langsung dari dosen pembimbing masing-masing.
