Klinik Konseling Gizi

Klinik Konseling gizi digunakan untuk pelayanan konseling gizi serta praktek mata kuliah praktek konseling. Klinik konseling gizi dilengkapi sejumlah alat yang menunjang kegiatan konseling seperti inbody 270, timbangan digital, Bioelectrical. Impedance Analysis, stadiometer, methlin, paket alat model, baby scale, cakram IMT dan sebagainya.

TATA TERTIB :
Ketentuan Umum

  1. Mahasiswa pengguna laboratorium, baik praktikum maupun penelitian, telah lulus ujian Pengetahuan umum Laboratorium.
  2. Hadir 30 menit sebelum praktek dimulai.
  3. Mengenakan jas laboratorium berwarna hijau dan memakai name tag serta handphone dalam keadaan mode silent.
  4. Tidak diperkenankan izin kecuali atas izin dokter atau dosen pengampu.
  5. Setiap Praktikum harus membawa modul praktikum.
  6. Memahami Standard Operasional Prosedur (SOP) praktek yang akan dilaksanakan
  7. Tidak diperbolehkan makan dan minum di ruang laboratorium
  8. Tidak boleh bersendagurau di laboratorium di laboratorium yang dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan.

Ketentuan Khusus

  1. Sebelum masuk ke laboratorium praktikan melepas sepatu dan di taruh di rak sepatu yang sudah disediakan.
  2. Semua peralatan laboratorium dalam kondisi bersih saat meninggalkan laboratorium.
  3. Setiap selesai praktikum wajib merapihkan tempat yang digunakan untuk praktikum.
  4. Apabila ada peralatan yang rusak, praktikan diwajibkan melaporkan kepada petugas laboratorium.

SYARAT MENGIKUTI UJIAN PRAKTIKUM

  1. Kehadiran praktikum harian 100% kehadiran.
  2. Memenuhi ketentuan umum praktikum.
  3. Memenuhi ketentuan dapat mengikuti praktikum dari dosen pengampu.

Laboran