Senin, 22 Juni 2015, PS Ilmu Gizi FIK UMS kembali menyelenggarakan Diskusi Ilmiah antara dosen dan mahasiswa yang dimaksudkan untuk mengupdate isu-isu gizi terkini yang dapat dikembangkan mahasiswa dalam penyusunan skripsi maupun pengabdian masyarakat. Agenda rutin diskusi ilmiah kali ini mengangkat tema tentang Keamanan Makanan Jajanan. Dalam diskusi yang dipimpin oleh Ibu Eni Purwani, MSi memaparkan risiko-risiko pencemaran pangan khususnya makanan jajanan anak sekolah dari cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan.
Makanan jajanan di sekolah ternyata sangat berisiko terjadi pencemaran biologis atau kimiawi yang banyak mengganggu kesehatan baik jangka pendek atau jangka panjang. Apalagi dalam waktu terakhir ini Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) telah mengungkapkan temuannya tentang berbagai bahan kimia berbahaya seperti formalin dan bahan pewarna tekstil pada bahan makanan yang ada di pasaran. Oleh karena itu perilaku makan pada anak usia di sekolah harus diperhatikan secara cermat dan serius. Berbagai hasil penelitian disebutkan bahwa jenis jajanan yang sering dikonsumsi oleh anak-anak sekolah adalah lontong, otak-otak, tahu goreng, mie bakso dengan saus, ketan uli, es sirop, dan cilok. Kebanyakan jajanan ini umumnya telah mengalami pencemaran kimiawi karena menggunakan bahan tambahan pangan (BTP) ilegal seperti borax (pengempal yang mengandung logam berat Boron), formalin (pengawet yang digunakan untuk mayat), rhodamin B (pewarna merah pada tekstil), dan methanil yellow (pewarna kuning pada tekstil). Bahan-bahan ini dapat terakumulasi pada tubuh manusia dan bersifat karsinogenik yang dalam jangka panjang menyebabkan penyakit-penyakit seperti antara lain kanker dan tumor pada organ tubuh manusia. Pengaruh jangka pendek penggunaan BTP ini menimbulkan gelaja-gejala yang sangat umum seperti pusing dan mual. Karenanya Joint Expert Committee on Food Additives (JECFA) dari WHO yang mengatur dan mengevaluasi standar BTP melarang penggunaan bahan kimia tersebut pada makanan. Standar ini juga diadopsi oleh Badan POM dan Departemen Kesehatan RI melalui Peraturan Menkes no. 722/Menkes/Per/IX/1998 (WHO, 2000).
